Jual Beli Yang Dilarang Dalam Islam

Jual Beli Yang Dilarang Dalam Islam

Pada dasarnya hokum jual beli dalam islam yakni ‘mubah’ atau boleh sampai ada dalil yang melarangnya sebagaimana Q.S Al Baqarah ayat 275 yang berarti ‘Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba’ . Hal ini berarti sejatinya segala macam bentuk jual beli diperbolehkan kecuali jual beli yang dilarang karena mengandung kemadaratan.
Berikut beberapa bentuk jual beli yang dilarang dalam islam :
Jual beli terlarang karena objeknya merupakan barang terlarang juga seperti khomr, bangkai, babi, dan berhala sebagaimana Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim sebagai berikut
“Dari Jabir bin Abdillah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di Mekah saat penaklukan kota Mekah, ‘Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya’” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132).

Jual beli dengan Riba yakni seperti ‘bai’ al-inah’ yakni seseorang menjual barang secara tidak tunai kepada seorang pembeli, kemudian ia membelinya lagi dari pembeli tadi secara tunai dengan harga lebih murah. Tujuan dari transaksi ini adalah untuk mengakal-akali supaya mendapat keuntungan dalam transaksi utang piutang.

Jual beli Tadlis yangmana Tadlis dapat diartikan tidak menjelaskan sesuatu, menutupinya, dan penipuan. Tadlis diklasifikasikan menjadi 4 yakni : 1) tadlis dalam kuantitas dimana penjual menutupi kuantitas yang sebenarnya. 2) tadlis dalam kualitas atau Ghisy dimana penjual menutupi kualitas produk yang sebenarnya. 3) tadlis dalam harga atau Ghabn, biasanya terjadi saat suatu barang dijual dengan harga yang lebih tinggi atau sebaliknya yakni lebih rendah dengan memanfaatkan ketidaktahuan lawan baik dari penjual maupun pembeli. 4) tadlis dalam waktu semisal seorang penjual berkata bahwa ia akan mengirimkan barangnya besok padahal ia menyadari bahwa ia tidak mampu menyelesaikan barang tersebut besok.

Jual beli dengan maisir atau judi seperti jual belu kupon togel dimana uang yang diperoleh dari untung-untungan, spekulasi, & ramalan atau terkaan & bukan diperoleh dari bekerja.

Jual beli yang berkaitan dengan hukum syara seperti :

1) jual beli saat azan sebagaimana Firman Allah SWT dalam Qur’an Surat Al-Jumu’ah ayat 2 yakni“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
2) jual beli untuk kejahatan sebagaimana Ibnul Qoyim berkata: “Telah jelas dari dalil-dalil syara’ bahwa maksud dari akad jual beli akan menentukan sah atau rusaknya akad tersebut. Maka persenjataan yang dijual seseorang akan bernilai haram atau batil manakala diketahui maksud pembeliaan tersebut adalah untuk membunuh seorang Muslim. Karena hal tesebut berarti telah membantu terwujudnya dosa dan permusuhan. Apabila menjualnya kepada orang yang dikenal bahwa dia adalah Mujahid fi sabilillah maka ini adalah keta’atan dan qurbah. Demikian pula bagi yang menjualnya untuk memerangi kaum muslimin atau memutuskan jalan perjuangan kaum muslimin maka dia telah tolong menolong untuk kemaksiatan.”.
3) Talaqi Rukban atau samsaran dimana menghadang penjual sebelum mereka sampai ketempat jual beli seperti pasar demi menutupi harga pasar dan dapat membeli dengan harga yang lebih murah.
Berikut sebagian contoh jual beli yang dilarang dalam islam. Dengan ini semoga kita mampu untuk lebih teliti lagi dalam melakukan jual beli demi tidak terjadinya kemadaratan baik kita selaku pembeli maupun penjual.

0 Response to "Jual Beli Yang Dilarang Dalam Islam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel